Apakah anda, kerabat atau rekan anda pernah menjadi korban kejahatan siber? Atau apakah anda pernah mencurigai situs atau akun media sosial tertentu?
Cek nomor telepon atau nomor rekening pelaku terlebih dahulu
Kami adalah tim dari Kepolisian RI yang bertugas memelihara keamanan warganet di ruang siber. Kami melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan segala bentuk kejahatan siber. Kami juga berperan langsung dalam memberikan edukasi masyarakat terkait implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), agar warganet tidak menjadi korban apalagi terjerumus menjadi pelaku kejahatan siber. Melalui situs ini, mari kita berkolaborasi dalam melawan kejahatan siber demi mewujudkan kedaulatan digital Indonesia.
Kami melakukan penyelidikan di ruang siber secara proaktif untuk mencari dan menemukan kejahatan siber di internet. Selain itu, kami juga menggunakan situs ini untuk menerima laporan kejahatan siber dari warganet. Kejahatan siber yang kami temukan atau kami terima dari warganet kemudian akan diproses melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Kami akan segera mengamankan barang bukti digital sesuai prosedur untuk mencegah hapusnya bukti dari internet. Dalam hal bukti belum cukup, kami akan mengkomunikasikan penambahan bukti-bukti lainnya kepada pihak korban/pelapor.
Kami akan lakukan analisis untuk mempersiapkan alat bukti yang cukup pada proses penyelidikan/penyidikan berikutnya. Selain itu kami juga akan melakukan profiling untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan siber.
Dalam hal pelaku kejahatan siber tidak dapat diidentitifikasi (anonim), kami akan berkoordinasi dengan tim Kominfo RI agar dilakukan pemutusan akses sebagai upaya mencegah dampak kejahatan yang lebih besar.
Dalam hal pelaku kejahatan dapat diidentifikasi, kami akan teruskan ke tim penyidik Direktorat TP Siber untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
Dalam hal pelaku kejahatan dapat diidentifikasi dan melibatkan lokasi yang berbeda-beda, dengan mempertimbangkan efektivitas penanganan kami akan teruskan ke tim penyidik di Polda-polda untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
01 Sep 2020
FPH diduga telah melakukan akses ilegal terhadap database PT Telkomsel, dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan data pribadi seseorang. FPH lantas mengirim foto tampilan . . .